POLA MASYARAKAT DESA
Masyarakat
adalah suatu perwujudan kehidupan bersama manusia. Dalam masyarakat berlangsung
proses kehidupan sosial, proses antar hubungan dan antar aksi. Di dalam
masyarakat sebagai suatu lembaga kehidupan manusia berlangsung pula keseluruhan
proses perkembangan kehidupan. Dengan demikian masyarakat dapat diartikan
sebagai wadah atau medan tempat berlangsungnya antar aksi warga masyarakat itu.
Tetapi masyarakat dapat pula diartikan sebagai subyek, yakni sebagai perwujudan
warga masyarakat dengan semua sifat (watak) dalam suatu gejala dan manifestasi
tertentu atau keseluruhan, sosio-psikologisnya. Untuk mengerti bentuk dan sifat
masyarakat dalam mekanismenya ada ilmu masyarakat (sosiologi). Pengertian
secara sosiologis atau ilmiah ini sesungguhnya sudah memadai bagi seseorang
profesional supaya ia lebih efektif menjalankan fungsinya di dalam masyarakat,
khususnya bagi pendidik. Bahkan bagi setiap warga masyarakat adalah lebih baik
apabila ia mengenal “masyarakat” dimana ia menjadi bagian daripadanya. Lebih
dari pada itu, bukanlah seseorang itu adalah warga masyarakat yang sadar atau
tidak, selalu terlibat dengan proses dan mekanisme masyarakat itu. Tiap-tiap
pribadi tidak saja menjadi warga masyarakat secara pasif, melainkan dalam
kondisi-kondisi tertentu ia menjadi warga masyarakat yang aktif. Kedudukan
pribadi yang demikian di dalam masyarakat, berlaku dalam arti, baik masyarakat
luas maupun masyarakat terbatas, dalam lingkungan tertentu adalah suatu
kenyataan bahwa kita hidup, bergaul, bekerja, sampai meninggal dunia, di dalam
masyarakat. Masyarakat sebagai lembaga hidup bersama sebagai suatu
gemeinschafts, bahkan tidak dapat dipisahkan. Yang dimaksud dengan desa
menurut Sutardjo Kartohadikusuma mengemukakan sebagai berikut:
Desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat
pemerintahan sendiri.
Menurut Bintarto desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial,
ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di situ (suatu daerah) dalam
hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain. Sedangkan
menurut Paul H. Landis : Desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan
ciri-cirinya sebagai berikut :
a)
Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b)
Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
c)
Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi
alam seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang
bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Masyarakat
pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga
desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yang amat kuat yang
hakikatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan
dari masyarakat di mana hidup dicintainya serta mempunyai perasaan
bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota
masyarakat, karena beranggapan sama¬sama sebagai anggota masyarakat yang saling
mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap
keselamatan dan kebahagian bersama di dalam masyarakat.
Adapun
yang menjadi ciri-ciri masyarakat pedesaan antara lain sebagai berikut :
a)
Di dalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih
mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar
batas-batas wilayahnya;
b)
Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan (Gemeinschaft
atau paguyuban).
c)
Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian.
Pekerjaan-pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan sambilan (part
time) yang biasanya sebagai pengisi waktu luang.
d)
Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencarian, agama,
adat-istiadat dan sebagainya.
Oleh
karena anggota masyarakat mempunyai kepentingan pokok yang hampir sama, maka
mereka selalu bekerja sama untuk mencapai kepentingan-kepentingan mereka.
Seperti pada waktu mendirikan rumah, upacara pesta perkawinan, memperbaiki
jalan desa, membuat saluran air dan sebagainya, dalam hal-hal tersebut mereka
akan selalu bekerjasama. Bentuk-bentuk kerjasama dalam masyarakat sering
diistilahkan dengan gotong royong dan tolong-menolong. Pekerjaan gotong-royong
pada waktu sekarang lebih populer dengan istilah kerja bakti misalnya
memperbaiki jalan, saluran air, menjaga keamanan desa (ronda malam) dan
sebagainya. Sedang mengenai macamnya pekerjaan gotong-royong (kerja bakti) itu
ada dua macam, yaitu :
a)
Kerja bersama untuk pekerjaan-pekerjaan yang timbulnya dari inisiatif warga
masyarakat itu sendiri (biasanya diistilahkan dari bawah).
b)
Kerjasama untuk pekerjaan-pekerjaan yang inisiatifnya tidak timbul dari
masyarakat itu sendiri berasal dari luar (biasanya berasal dari atas).
Kerjasama
jenis pertama biasanya, sungguh-sungguh dirasakan kegunaannya bagi mereka,
sedang jenis kedua biasanya sering kurang dipahami kegunaannya.
Dalam
buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot
Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional
(Gemeinschaft) yang mengenal ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Afektifitas ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan
kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan
simpati terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.
b.
Orientasi kolektif sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu
mereka mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan
orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman
persamaan.
c.
Partikularisme pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan
khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan
kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu
saja.(lawannya Universalisme)
d.
Askripsi yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh
berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan
yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).
e.
Kekabaran (diffuseness). Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan
antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit.
Masyarakat
desa adalah masyarakat yang kehidupannya masih banyak dikuasai oleh adat
istiadat lama. Adat istiadat adalah sesuatu aturan yang sudah mantap dan
mencakup segala konsepsi sistem budaya yang mengatur tindakan atau perbuatan
manusia dalam kehidupan sosial hidup bersama, bekerja sama dan berhubungan erat
secara tahan lama, dengan sifat-sifat yang hampir seragam.
Ciri-Ciri
Masyarakat Desa Adapun ciri yang menonjol pada masyarakat desa antara lain pada
umumnya kehidupannya tergantung pada alam (bercocok tanam) anggotanya saling
mengenal, sifat gotong royong erat penduduknya sedikit perbedaan penghayatan
dalam kehidupan religi lebih kuat, Lingkungan dan Orientasi Terhadap Alam
Desa berhubungan erat dengan alam, ini disebabkan oleh lokasi geografis di
daerah desa petani, realitas alam ini sangat vital menunjang kehidupannya.
Kepercayaan-kepercayaan dan hukum-hukum alam seperti dalam pola berfikir dan
falsafah hidupnya menentukan. Dalam Segi Pekerjaan/Mata Pencaharian,
umumnya mata pencaharian daerah pedesaan adalah bertani, sedangkan mata
pencaharian berdagang merupakan pekerjaan sekunder sebagian besar penduduknya
bertani. Ukuran Komunitas Komunitas pedesaan biasanya lebih kecil dan daerah
pedesaan mempunyai penduduk yang rendah kilo meter perseginya.
Kepadatan
penduduknya lebih rendah, biasanya kelompok perumahan yang dikelilingi oleh
tanah pertanian udaranya yang segar, bentuk interaksi sosial dalam kelompok
sosial menyebabkan orang tidak terisolasi. Diferensiasi Sosial Pada masyarakat
desa yang homogenitas, derajat diferensiasi atau perbedaan sosial relatif lebih
rendah. Pelapisan Sosial Masyarakat desa kesenjangan antara kelas atas dan
kelas bawah tidak terlalu besar. Pengawasan SosialMasyarakat desa pengawasan
sosial pribadi dan ramah tamah disamping itu kesadaran untuk mentaati norma
yang berlaku sebagai alat pengawasan sosial. Pola Kepemimpinan Menentukan
kepemimpinan di daerah cenderung banyak ditentukan oleh kualitas pribadi dari
individu. Disebabkan oleh luasnya kontak tatap mukaan individu lebih banyak
saling mengetahui. Misalnya karena kejujuran, kesolehan, sifat pengorbanannya
dan pengalamannya. Dalam Segi Keluarga Rasa persatuan dalam masyarakat desa
sangat kuat. Peranan keluarga sangat penting dalam berbagai kehidupan, baik
dalam kehidupan ekonomi, pendidikan, adat istiadat dan agama. Dalam Segi
Pendidikan Pendidikan keluarga mewariskan nilai-nilai dan norma-norma
masyarakat kepada generasi berikutnya. Sebaliknya, pendidikan sekolah sangat
jarang dijumpai kalaupun ada pendidikan sekolah hanya terbatas pada tingkat
dasar. Sebagai pelengkap pendidikan oleh keluarga atau masyarakat. Dalam Segi
Agama fungsi agama mengatur hubungan manusia dengan yang maha pencipta.
Menjalankan perintah dan menjadi larangannya sesuai dengan aturan agama yang
dianut. Dalam Segi Politik Pemimpin yang berdasarkan tradisi atau berdasarkan
nilai-nilai sosial yang mendalam misal : – Kyai – Pendeta – Tokoh adat dan –
Tokoh masyarakat
Kesetiakawanan
Sosial, Kesetiakawanan sosial pada masyarakat desa lebih tinggi disebabkan oleh
homogenis masyarakat yang terlihat dalam tolong menolong (gotong royong) dan
masyarakat. Perilaku Masyarakat Desa Pola kelakuan adalah suatu cara
bertingkah laku yang diciptakan untuk ditiru oleh banyak orang, suatu cara
bertindak menjadi suatu pola bertindak yang tetap melalui proses pergaulan
(peniruan) yang dilakukan oleh banyak orang dalam waktu relatif lama. Sehingga
terbentuklah suatu kebiasaan didalam kehidupan masyarakat luas didapati
seperangkat kelakuan sosial karena pergaulan, kelakuan berpola itu menjadi
suatu yang bersifat mekanis tanpa disertai dengan kemauan ataupun
kesadaran. Jika bernilai moral yang baik tindakan demikian tidak
menimbulkan masalah, sebaliknya jika negatif menimbulkan masalah dalam masyarakat.
Didalam masyarakat desa tidak ada persaingan, disamping pengaruh norma dan
nilai juga adat istiadat yang kuat, sehingga perubahan sangat lambat. Perilaku
yang terikat bersifat status, gambar dan pasif mewarnai kehidupan.
Kebiasaan-kebiasaan lain dalam aktifitas kehidupan tolong menolong demikian
dalam mengambil keputusan melalui masyarakat sehingga mencapai mufakat dalam
menyelesaikan masalah hukum hal asing lagi.
Pembangunan
“masyarakat” desa harus tetap memelihara nilai-nilai luhur “masyarakat”,
berupa adat dan tradisi, dan menghargainya untuk tidak menghambat proses
pertumbuhan dan perubahan ke“hidup”an “masyarakat”
ke tingkat yang lebih baik. Modernisasi yang mendukung cara hidup lebih baik,
perlu di“masyarakat”kan, namun disamping itu adat istiadat harus
tetap dijunjung dan yang bersifat mengikat dan mengungkung “masyarakat”
perlu dimodifikasikan. Pengaruh teknologi dan ke“hidup”an modern
secara perlahan tetapi pasti akan mempunyai pengaruh sampai ke pelosok-pelosok
desa. Untuk dekade mendatang, diprediksikan hanya kondisi geografis daerah yang
masih merupakan hambatan untuk membuka isolasi, sehingga “masyarakat”
desa akan terbuka untuk komunikasi dan informasi. Di samping itu usaha-usaha
pemerintah dalam bernagai faktor sudah terasa dampaknya terhadap keterbukaan
fisik tersebut. Hal ini berarti bahwa dalam segi ke“hidup”an
sosial, ekonomi dan politik, perubahan-perubahan yang terjadi di bagian dunia
lain, akan mempunyai dampak terhadap pola ke“hidup”an di desa,
terutama dampak terhadap tingkat ke“hidup”an ekonomi desa.
Harga-harga komoditi yang dihasilkan oleh desa, fluktuasinya akan banyak
ditentukan oleh fluktuasi harga di pasaran dunia. Ke“hidup”an
seperti ini suatu ketika dapat mendorong peningkatan perekonomian desa, pada
suatu masa dapat pula memukul pertumbuhan tingkat kemakmuran desa, terutama
bagi warga desa yang usaha produksinya sebagian besar memiliki sifat
ketergantungan kepada pasaran dunia.
Aspek
ekonomi yang dapat mempengaruhi bahkan mendominasi aspek-aspek ke”hidup”an
sosial di pedesaan kemungkinan dapat terjadi, dalam kurun waktu mendatang,
sebagai akibat tingkat keterbukaan desa, modernisasi desa dan tingkat kemampuan
dan kesejahteraan ekonomi “masyarakat” desa. Walaupun akibat negatif yang
selalu harus diwaspadai mungkin saja dapat terjadi, akan tetapi mekanisme
perkembangan ini memang harus terjadi, karena proses atau mekanisme
perkembangan.
Dampak
ekonomi internasional dapat pula merambat ke masalah sosial budaya dan politik “masyarakat”.
Di sinilah sangat diperlukan kesiapan mental ideologis bangsa yang harus
mendarah daging di tingkat “masyarakat” desa. Pengaruh ideologis
bagian dunia lain, selain belum tentu cocok dengan sifat dan karakter bangsa
khususnya “masyarakat” pedesaan juga infiltrasi budaya dan
politik yang lambat laun dapat merusak atau menghapus nilai budaya bangsa, yang
memang dari beberapa segi pandangan praktis sudah tidak sesuai lagi. Nilai
budaya bangsa tidak semata-mata berorientasi kepada ke“hidup”an
praktis, namun juga kepada keanggunan dan religius, yang masih sulit ditemui
pada budaya asing.
A.DEFINISI DESA
A.
Menurut UU No. 5 Tahun 1979
DESA
adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk, sebagai kesatuan
masyarakat hokum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di
bawah Camat dan mempunyai hak otonomi dalam ikatan negara kesatuan RI.
B.
Menurut SUTARDJO KARTOHADIKUSUMO
DESA
adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang
berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
B. POLA KERUANGAN DESA
1.
SYARAT-SYARAT DESA
Syarat-syarat
desa
- Mempunyai wilayah
- Adanya penduduk
- Mempunyai pemerintahan
- Berada langsung di bawah
camat
- Mempunyai
kebiasaan-kebiasaan pergaulan sendiri.
2
.FUNGSI DESA
Fungsi
Desa sebagai :
Sumber
bahan pangan, penghasilan bahan mentah, penghasil tenaga kerja, pusat-pusat
industri kecil.
3
KLASIFIKASI DESA
A.
Menurut Aktivitasnya:
Desa
Nelayan, Desa agraris, Desa Industri
B.
Menurut Tingkat Perkembangannya
1.
Desa Swadaya
Ciri-cirinya:
a.
Sebagai besar kehidupan penduduknya masih menggantungkan pada alam
b.
Hasilnya untuk mencukupi kebutuhan sehari
c.
Administrasi desa belum dilaksanakan dengan baik
d.
Lembaga-lembaga desa belum berfungsi dengan baik
e.
Tingkat pendidikan dan produktivitas penduduknya masih rendah
f.
Belum mampu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sendiri
2.
Desa Swakarya (Transisi)
Ciri-cirinya:
a.
Sudah mampu menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri
b.
Lembaga social desa dan pemerintahan sudah berfungsi
c.
Administrasi desa sudah berjalan
d.
Adat-istiadat mulai longgar
e.
Mata pencaharian mulai bearagam
f.
Sudah ada hubungan dengan daerah sekitarnya
3.
Desa Swasembada
Ciri-cirinya:
a.
Sarana dan prasarana desa lengkap
b.
Pengelolaan administrasi telah dilaksanakan dengan baik
c.
Pola piker masyarakat lebih rasional
d.
Mata pencaharian penduduk sebagaian besar di bidang jasa dan perdagangan
4
.CIRI-CIRI MASYARAKAT DESA
a.
Kehidupan tergantung pada alam
b.
Toleransi sosialnnya kuat
c.
Adat-istiadat dan norma agama kuat
d.
Kontrol sosialnya didasarkan pada hokum informal
e.
Hubungan kekerabatan didasarkan pada Gemeinssehaft (paguyuban)
f.
Pola pikirnya irrasional
g.
Struktur perekonomian penduduk bersifat agraris
5.
POTENSI DESA
potensi
fisik : pertanian
potensi
socia l : gotong royong, apatur desa, lembaga social
6
.FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SISTEM PERHUBUNGAN DESA
Topografi,
Letak desa, Fungsi desa
C. MENURUT TINJAUAN GEOGRAFI
DESA
adalah suatu perwujudan geografis, yang ditimbulkan oleh unsur-unsur
fisigrafis, sosial, ekonomi, politik dan budaya dan memiliki hubungan
timbal-balik dengan daerah lain.
8.
POLA PERSEBARAN DESA
Faktor-faktor
yang mempengaruhi pola persebaran desa:
Letak
desa, Keadaan iklim, Kesuburan tanah, Tata air, Keadaan ekonomi, Keadaan budaya
9
UNSUR-UNSUR DESA
- Ø Daerah, Penduduk, Tata
kehidupan
10.
POLA PERSEBARAN DESA
1.
Pola memanjang mengikuti jalan raya. Pola ini umumnya terdapat di pedalaman
2.
Pola mengikuti rel kereta api
3.
Mengikuti garis pantai
4.
Pola masyarakat
Penyebarannya:
a.
Terdapat di daerah pegunungan (dataran tinggi)
b.
Daerah yang berelief kasar
5.
Pola Desa Tersebar àPola desa yang tidak teratur. Pola
desa ini banyak dijumpai di daerah Karst (Kapur).
SUMBER
: http://usmalyajr.wordpress.com/2011/05/29/pola-masyarakat-desa/